HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Seksis Anggota DPR RI

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, saat memberikan pendapatnya di rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI dan PSSI terkait proses naturalisasi tiga pemain: Emil Audero Mulyadi, Dean James, dan Joey Pelupessy pada Rabu (5/3/2025).(TANGKAPAN LAYAR)

Bakureh.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan Ahmad Dhani (AD), anggota DPR RI yang dinilai seksis karena menghina perempuan, merendahkan harkat dan martabat Indonesia, dan juga rasis. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Komisi X terkait persetujuan pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tiga pesepak bola keturunan Indonesia (Rabu, 5 Maret 2025).

"Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Dengan alibi yang "out of the box" dan intonasi bercanda, Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pesepak bola "di atas 40 tahun... dan mungkin duda" untuk menikah dengan perempuan agar menghasilkan keturunan "lahir di Indonesia" yang dinilainya akan mampu memiliki keterampilan sepak bola yang lebih baik.

Melalui siaran pers, Kamis, 6 Maret 2025, Komnas Perempuan menilai pernyataan AD tersebut menghina karena menempatkan perempuan hanya sebagai mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami. Lebih lanjut, pernyataan tersebut dilanjutkan dengan pernyataan bahwa jika pesepak bola naturalisasi tersebut beragama Islam, maka ia dapat menikah dengan empat orang wanita.

Padahal, hukum Indonesia, dalam hal ini UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat agar perkawinan lebih dari satu orang tidak hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.

Pernyataan seksis tersebut juga merendahkan martabat Indonesia dengan isu rasisme karena seolah-olah kualitas pesepak bola pria dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik dibanding pesepak bola pria dari Indonesia. Kalimat rasis terlihat dari penekanan bahwa naturalisasi tidak boleh dilakukan untuk "bule" karena ras Eropa yang berbeda.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPR RI memiliki amanah untuk mengawal 4 Pilar Kebangsaan sebagai dasar pembentukan undang-undang dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pernyataan yang disampaikan oleh seluruh anggota DPR RI dalam situasi apa pun.

4 Pilar Kebangsaan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip penghormatan terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap keberagaman merupakan nilai-nilai integral dari 4 Pilar Kebangsaan yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan. Termasuk penghormatan terhadap perempuan sebagai manusia yang setara, bukan hanya objek seksual dan objek reproduksi.

Pernyataan seksis ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5. CEDAW mengamanatkan agar pejabat publik, termasuk para pembuat kebijakan di Negara Pihak, menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan sebaliknya mengambil langkah-langkah strategis untuk menghilangkan diskriminasi tersebut.

Mengingat pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan, dan wibawa DPR RI, khususnya Komisi X yang juga membawahi bidang pendidikan, maka Komnas Perempuan mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa lebih lanjut kasus ini.

Selain bertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan DPR RI dalam menjalankan tugasnya, yakni terkait peran pengawasan DPR RI terhadap ketersediaan dukungan dan tata kelola pembinaan pesepak bola nasional agar putra putri bangsa Indonesia dapat berprestasi secara optimal di bidang olahraga ini. Pemeriksaan perlu dilakukan MKD untuk memperkuat wibawa DPR RI dengan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar pimpinan DPR RI melakukan penguatan kapasitas anggota DPR RI dalam hal Konstitusi, Hak Asasi Manusia, serta kesetaraan dan keadilan agar dapat melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat secara profesional, berintegritas, berintegritas dan sesuai dengan etika yang berlaku.

Selain itu, Partai Politik dan khususnya Partai Politik pendukung AD, perlu memberikan pemahaman dan pengawasan terhadap kinerja anggota DRR RI yang didukungnya, termasuk dalam hal pernyataan, agar sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, nondiskriminasi serta kesetaraan dan keadilan gender.
Posting Komentar